Berita KPU Daerah

KPU Kalteng Lantik PAW Kabupaten Barito Timur

Palangka Raya, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melantik Dasimah sebagai anggota KPU Kabupaten Barito Timur menggantikan Elviani yang mengundurkan diri  sejak 19 Januari 2018.

Pelantikan dan pengambilan janji Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Barito Timur ini dipimpin langsung Ketua KPU Kalteng Ahmad Syar’i. Turut hadir komisioner KPU Provinsi Kalteng lain, Ketua KPU Kabupaten Kabupaten Barito Timur serta pejabat Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah beserta Staf.

Dalam sambutannya Syar’i berpesan agar anggota KPU Kabupaten Barito Timur yang baru dilantik bisa segera beradaptasi melaksanakan tugasnya dan melakukan konsolidasi internal terkait tugas diivisinya. Selain itu dia juga meminta agar yang bersangkutan memahami tahapan yang tengah berjalan baik Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019. “Karena saat ini ada beberapa tahapan yang krusial dan sangat penting seperti pencalonan Pilkada 2018,  Coklit daftar pemilih Pilkada 2018 dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019,” tutur Syar’i di ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (2/2/2018).

Syar’i juga meminta agar selama melaksanakan tugas sebagai komisioner yang bersangkutan juga  menjaga kehormatan lembaga serta mengutamakan integritas, profesional serta menjaga netralitas sebagai penyelenggara pemilu. Dia juga menyampaikan bahwa penting untuk berlaku adil selama menjalankan tugas. “Saya ucapan selamat menjalankan tugas baru, semoga Allah SWT memberikan bimbingan dan tuntunannya kepada kita semua dalam mengemban amanah ini,” pungkasnya.

Dasimah dilantik menjadi anggota KPU Kabupaten Barito Timur berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 11/SDM.13-Kpt/62/Prov/II/2018 tanggal 2 Februari 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur Masa Jabatan 2013-2018. (G.C)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,294 kali